Label

Sabtu, 14 Mei 2011

Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap Hak - Hak Konsumen

Perlindungan konsumen diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (http://esdm.go.id/regulasi/uu/cat_view/64-regulasi/75-undang-undang/178-tahun-1999.html). Lembaga perlindungan konsumen berada di garis terdepan dalam melindungi konsumen berdasar pada UU No.8 tersebut.
Tujuan perlindungan konsumen :
Menurut Pasal 3 Perlindungan konsumen bertujuan:

Undang - Undang Anti Monopoli dan Dampaknya Terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menengah

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Monopoli dalam hal ini meliputi berbagai tindakan dan langkah yang dilakukan oleh sang produsen / penjual tunggal untuk menciptakan suatu iklim atau kondisi yang tidak memungkinkan terjadinya persaingan disebabkan oleh masuknya pendatang baru dalam bidang bisnis yang sama.