Label

Sabtu, 14 Mei 2011

Undang - Undang Anti Monopoli dan Dampaknya Terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menengah

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Monopoli dalam hal ini meliputi berbagai tindakan dan langkah yang dilakukan oleh sang produsen / penjual tunggal untuk menciptakan suatu iklim atau kondisi yang tidak memungkinkan terjadinya persaingan disebabkan oleh masuknya pendatang baru dalam bidang bisnis yang sama.

Tentunya produsen / penjual monopolis tersebut dapat dengan leluasa menentukan menentukan harga suatu produk, toh harga yang berlaku di pasar juga lah harga yang ditentukan olehnya, karena hanya pihaknya yang menyediakan produk tersebut.
Ada beberapa ciri pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah konsumen yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

Namun sejak diberlakukannya Undang - Undang Anti Monopoli pada tahun 1999 iklim perekonomian di Indonesia setidaknya membaik. Salah satu butir dalam Pasal 1 Undang - Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan : “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”. Poin ke tiga adalah yang paling menarik, yaitu “menghambat persaingan usaha”. Sistem monopoli justru menekankan untuk terus menghambat persaingan dengan tetap menjadi pemain tunggal. Hal - hal semacam ini lah yang menjadi inti substansi dari Undang - Undang ini, intinya adalah bagaimana persaingan sehat dengan kesempatan yang sama bagi tiap - tiap warga negara dapat berjalan dengan kondusif di Indonesia dan menciptakan iklim sejuk untuk mencetak wirausahawan - wirausahawan baru yang ujungnya akan berpengaruh positif terhadap perekonomian.
Lalu bagaimana dampaknya secara nyata dalam kehidupan wirausaha di Indonesia? apakah benar mereka semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk berwirausaha dan menciptakan persaingan bisnis yang sehat?
Dari data yang terdapat di website Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tercatat bahwa pada tahun 2005 - 2009 jumlah unit UMKN meningkat 12,22% atau meningkat dari 47.017.062 unit pada 2005 menjadi 52.764.603 unit. Dari data tersebut terlihat bahwa terjadi peningkatan minat atau keinginan penduduk kita untuk menjadi wirausahawan, dan itu paling tidak menandakan bahwa iklim kesetaraan dalam kesempatan berbisnis berubah ke arah yang positif, dan sejalan dengan pertumbuhan UMKM ini terjadi pula pengurangan jumlah Usaha Besar sebesar 6,87% dalam kurun 2005 - 2009, yaitu dari yang awalnya berjumlah 5.022 unit menjadi 4.677 unit. Meski tidak berarti 6,87% tersebut menurun karena tidak mampu bersaing tanpa monopoli, dan peningkatan 12,22% UMKM tersebut tidak seluruhnya karena pemberlakuan UU Anti Monopoli ini, tentu ada faktor - faktor lain. Link untuk download data tersebut : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=27:data-umkm&Itemid=93
Dan dengan adanya fasilitas pelaporan terhadap tindakan monopoli memungkinkan wirausahawan untuk melawan tindakan monopoli yang menguntungkan satu pihak semata dan menciptakan kondisi kondusif dalam berbisnis. Berikut rincian mengenai Undang - Undang Anti Monopoli tersebut : http://halim-livinglaw.blogspot.com/2009/02/undang-undang-anti-monopoli.html. Secara kuantitatif terlihat bahwa ada peningkatan terhadap jumlah UMKM, disertai dengan berbagai kemudahan dan fasilitas untuk menekan tingkat pasar monopolis di Indonesia, hal semcam ini merupakan sinyal positif bagi arah kemajuan perekonomian di Indonesia. Namun angka tetaplah angka, sementara fakta terkadang perlu dikorek lebih dalam lagi untuk mendapat kesimpulan yang memadai. Karena tidak selalunya secara kualitatif suatu hal bisa sejalan dengan data kuantitatif-nya.
Dalam hal dampak UU Anti Monopoli ini terhadap UMKM, secara kuantitatif mungkin memang itu lah yang terdata dan itu lah yang terjadi. Tetapi perlulah dengan cermat diterlusuri lebih lanjut apa yang menjadi permasalahan dalam UU Anti Monopoli ini. Contohnya saja dalam Pasal 50 yang berisi tentang 9 jenis kegiatan perkecualian yang tidak dilarang oleh UU ini, terdapat banyak penafsiran yang berbeda - beda tentang ketentuan - ketentuan di pasal ini. Misal salah satu butir dalam pasal itu menyatakan bahwa kegiatan yang tidak dilarang oleh UU ini adalah : “perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri” (pasal 50 huruf g UU No. 5/1999). Ketentuan ini sangat rancu, terlalu singkat, yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Meskipun begitu dapat dikatakan bahwa secara kualitatif UU Anti Monopoli ini sudah memberikan dampak positif yang luar biasa bagi pelaku UMKM, dan sebenarnya juga positif bagi perusahaan besar, agar semakin terdidik moralnya dalam bersaing jujur, serta terutama bagi masyarakat sebagai konsumen, yang mana harga - harga dapat bersaing dengan baik dan konsumen mempunyai posisi tawar lebih tinggi dalam menentukan pilihan. Dan tentunya KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) masih harus terus berbenah diri dalam memperluas jangkauan UU Anti Monopoli ini, dan melakukan spesifikasi dengan definisi yang jelas untuk membuat pijakan yang jelas bagi berlakunya UU ini demi kesejahteraan bersama seperti yang dicita - citakan bangsa ini.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar