Perlindungan konsumen diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (http://esdm.go.id/regulasi/uu/cat_view/64-regulasi/75-undang-undang/178-tahun-1999.html). Lembaga perlindungan konsumen berada di garis terdepan dalam melindungi konsumen berdasar pada UU No.8 tersebut.
Tujuan perlindungan konsumen :
Menurut Pasal 3 Perlindungan konsumen bertujuan: